-->

Mahasiswa Kalbar Aksi Penuhi Halaman Gedung DPRD

Aksi turun ke jalan besar-besaran muncul lagi kepermukaan yang dikemukai oleh kawan-kawan seluruh mahasiswa Indonesia, berbagai almamater mewarnai jalan dan bersama-sama untuk mengadu dan menanyakan tentang keresahan mereka terhadap keputusan DPR. Aksi ini pun dilakukan dengan waktu yang beragam dimulai dari tanggal 23 - 25 September. Ada beberapa nama-nama aksi yang dinamai oleh mahasiswa salah satunya ialah: Gejayan Memanggil, Mosi tidak percaya, Bengawan Melawan dll. Untuk wilayah kalbar sendiri dilakukan pada tanggal 25 September 2019, persatuan dari berbagai mahasiswa yang ada diseluruh kalbar yang dinamakan Aliansi Mahasiswa Kalbar terdiri dari Universitas Tanjungpura, IAIN Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas Panca Bhakti, STKIP, Yarsi, Poltekkes, Polnep, BSI, dll.


Datangnya mahasiswa ini untuk mempertanyakan seputar RUU yang bermasalah kehadapan DPRD Kalimantan Barat, beragam pasukan yang diarahkan masing-masing korlap serta beragam poster-poster yang diadukan mahasiswa kepada wakil rakyat dengan pembawaan yang nyeleneh tapi nyeletuk.


Yang dilihat dari aksi besar ini ialah salutnya dari seluruh mahasiswa kalbar yang mampu untuk tetap kondusif selama aksi berlangsung, tidak terpancing dengan emosi yang disetting oleh penyusup gelap, mereka tetap damai hingga aksi selesai serta berhasil untuk menandatangi surat pernyataan bersama wakil ketua DPRD Kalimantan Barat. Adapun RUU yang dipertanyakan oleh kawan-kawan mahasiswa ialah:
  1. Menolak UU KPK baru yang sudah disahkan oleh DPR-RI bersama Presiden RI.
  2. Menolak RKUHP
  3. Menolak RUU Pertanahan
  4. RUU P-KS
  5. Mengusut tuntas pelaku Karhutla
  6. Menuntut aparat untuk menghentikan tindak represif terhadap aktivis dan masyarakat serta menindaklanjuti oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
  7. Menghimbau kepada masyarakat dan mahasiswa untuk terus bergerak memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
  8. Mendesak Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk bijak dan tegas dalam menyelesaikan persoalan bangsa.


Wakil Rektor III Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Pontianak pak Mawardi turut hadir dan mendukung pelaksanaan aksi tersebut, Rabu(25/9).
“Saya kira positif karena dia mengekspresikan aspirasinya dan ini bukan gerakan politik tapi gerakan moral,” ungkapnya.
Adapun pembahasan yang paling diutamakan ialah untutan tentang UU KPK : "Presiden Jokowi secara resmi telah mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk sebagai tanda persetujuan untuk membahas revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (11/9)". Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh DPR terkait kesepakatan pembahasan revisi UU KPK, dengan dikirimkan surpres tersebut maka secara otomatis pemerintah menyetujui akan membahas bersama DPR revisi UU tersebut. Yang membuat kejanggalan pada UU tersebut ialah terdapat pasal-pasal yang dapat melemahkan lembaga independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan anak kandung dari lahirnya reformasi guna untuk menindak habis KKN yang pernah ada. 

Berikut beberapa Point Revisi UU KPK yang di beresiko melemahkan KPK. 
  1. Pelemahan Independensi KPK
  2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus
  3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK
  4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara
  5. Standar larangan Etik dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
  6. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.
  7. Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan;
  8. Salah satu Pimpinan KPK pasca UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun);
  9. Pemangkasan kewenangan penyelidikan
  10. Pemangkasan kewenangan penyadapan
Dengan hadirnya revisi UU KPK dianggap menjatuhkan hasil reformasi yang ada, banyaknya pelemahan KPK membuat KPK mati berdiri, dengan begitu hadirlah gerakan Reformasi Dikorupsi bentuk kekecewaan masyarakat dan mahasiswa seluruh Indonesia.

HIDUP MAHASIWA !!!
HIDUP RAKYAT INDONESIA !!!

#MosiTidakPercaya
#ReformasiDikorupsi


Source Image: @iyo.on
Source Image: Syafaat Agung Prakoso

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mahasiswa Kalbar Aksi Penuhi Halaman Gedung DPRD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel